2019-05-24 10:06:22
Syarat dan Ketentuan Calon DPL Ke - 71 Tahun 2019 sebagai berikut :
1. Dosen mengakses website LP2M pada http://lp2m.radenfatah.ac.id/index.php
2. Dosen melakukan Register akun DPL dengan menginputkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan password untuk akun login ke sistem KKN http://lp2m.radenfatah.ac.id/app/pengabdian/register_dpl/register.php
3. Dosen login pada website LP2M http://lp2m.radenfatah.ac.id/login-dpl.php untuk melengkapi biodata calon DPL dan mengupload sertifikat DPL / surat pernytaan bersedia menerima ketentuan panitia KKN
4. Setelah sukses pendaftaran DPL, calon DPL akan mendapatkan form hasil pendaftaran DPL
5. Calon DPL mengumpulkan berkas ke panitia KKN berupa :
a) Form hasil pendaftaran DPL
b) Sertifikat DPL atau surat pernytaan bersedia menerima ketentuan panitia KKN
c) SK jabatan fungsional minimal Lektor (Bagi PNS)
d) SK Dosen Tetap NON PNS (Bagi Dosen NON PNS)
6. Panitia KKN memverifikasi dan memvalidasi data kelengkapan DPL
7. Panitia KKN mengumumkan calon DPL yang lulus seleksi sebagai DPL KKN.
--------------------------------------------------------------------------------------------
Copyright © 2017 LP2M UIN RADEN FATAH PALEMBANG